Akhirnya, Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Bersama Barang Bukti atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Akhirnya, Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Bersama Barang Bukti atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama.

Penistaan agama yang membuat Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya adalah terkait meme stupa Candi Borobuduru yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo akan ditahan oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan, setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama tersebut.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari fin.co.id, Jumat (5/8/2022).

BACA JUGA:Indocement Ulang Tahun ke-47, Terus Berinvestasi Kembangkan Produk Ramah Lingkungan

Kombes Pol Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

BACA JUGA:Peringatan Hari Jadi ke-653 Cirebon Berjalan Sukses, Wali Kota: Terima Kasih Rekan-rekan Jurnalis

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, pada Jumat (5/8/2022) dia kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Roy tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatannya dan dinyatakan sehat. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id