Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat dari Anggota Polisi

Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat dari Anggota Polisi

Irjen Pol Ferdy Sambo-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri  tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Polri tengah melengkapi berkas perkara pembunuhan Brigadir J, sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bengkulu Diguncang Gempabumi 6,5 Magnitudo, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis. 

Ini sejalan dengan penegasan Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.

“Ya sedang diproses,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Optimis akan Lompatan Ekonomi di Jawa Barat Utara dan Selatan

“Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” jelas Agung.

Inilah Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo:

Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.

Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.

BACA JUGA:Borneo FC Puncaki Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia 2022-2023 Usai Menang Telak 3-0 atas Dewa United

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Polri juga menetapkan empat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  (jun/disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase