Disbudpar Sosialisasi TDUP bagi Pelaku Usaha Pariwisata
SOSIALISASI: Disbudpar memfasilitasi terkait pembuatan TDUP bagi para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Cirebon, kemarin.-Nur Via Pahlawati-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Dalam rangka mendorong para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Cirebon, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon.
Kegiatan yang digelar selama dua hari pada tanggal 12-13 September 2022 itu, diperuntukan bagi para pengusaha kolam renang, travel, hotel dan restoran.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Dr H Deni Nurcahya ST MSi menuturkan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut guna meningkatkan kesadaran bagi pelaku usaha jasa dan sarana pariwisata agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata.
Kemudian, lanjut Deni, dengan adanya TDUP ini akan mampu menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam daftar usaha pariwisata, serta meningkatkan daya saing usaha pariwisata khususnya di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Satu Tahun Holding Ultra Mikro, Tingkatkan Kesejahteraan dan Percepat Inklusi Keuangan
“Kegiatan ini kemudian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rancangan pembangunan yang salah satunya adalah untuk meningkatkan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Cirebon, seperti yang sudah disampaikan pada misi pertama yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis kawasan berdasarkan potensi unggulan lokal secara berkelanjutan,” ujar Deni, kemarin.
Pada Kesempata itu, Kepala Bidang Destinasi Industri dan Pariwisata, Yayan Suratman ST MM menambahkan, pertemuan dalam sosialisasi TDUP dapat dijadikan momen penting untuk saling mempererat jalinan komunikasi, silaturahmi antara pemerintah dan pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata.
Sehingga, kata Yayan, dapat terwujud usaha pariwisata yang memenuhi standar mutu nasional bahkan internasional dengan menggunakan global standar.
“Dengan penyelenggaraan kegiatan ini nantinya dapat menjamin kualitas produk, hospitality dan pengelolaan usaha pariwisata menuju kualitas standar yang telah ditentukan,” ujar Yayan.
BACA JUGA:Sidang Kasus KDRT Yuyun Sukawati di PN Cirebon, Ungkap Rangkaian Kekerasan oleh Fajar Umbara
Dijelaskannya, para pelaku industri pariwisata baik hotel, penginapan, rumah makan harus terbuka untuk bekerjasama dengan pemerintah, khususnya dalam hal penerimaan sektor pariwisata.
Sehingga, dapat meningkatkan jumlah kedatangan tamu dan juga mendukung kegiatan pemerintah khususnya yang berhubungan dengan pariwisata, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalaman sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu menghadirkan narasumber yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehetan terkait laik sehat, Dinas Lingkungan Hidup terkait SPPL/UKL-UPL, Satpol PP terkait pengawasan usaha, Disnaker terkait K3l, PHRI, dan lain-lain.
“Saat ini semakin banyak bermunculan bisnis yang bergerak di sektor pariwisata. Maka syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha pariwisata dalam mendirikan dan mengelola bisnisnya yaitu mengantongi izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP),” jelas pria yang akrab disapa Boyan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: