Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Polres Majalengka Bersama Gelar Pemusnahan BB Narkotika

Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Polres Majalengka Bersama  Gelar Pemusnahan BB Narkotika

Aparat penegak hukum di Majalengka memusnahkan barang bukti (BB) narkotika-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Dalam rangka memberikan transparansi penyidikan, Polres Majalengka menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di halaman Gedung Polres Majalengka, Senin 19 September 2022.

Kegiatan pemusnahan BB ini berdasarkan surat penetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

BB tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian Kecil disisihkan untuk Pembuktian.

BACA JUGA:Perkuat Inklusi Keuangan, Holding UMi Beri Akses Layanan Keuangan Lebih Dekat dan Lengkap

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman.

Kemudian, Hakim Pengadilan Negeri Majalengka Wilga Ammerilia, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majalengka Agus Kurniawan.

Dan, Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka.

BACA JUGA:Polisi Telah Amankan AM Pelaku Penganiayaan Anak di Pabuaran

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, hari ini Kita menunjukan simbol sinergitas aparat penegak hukum bersama Pak Kajari dan Pengadilan Negeri Majalengka yang dihadiri ibu Hakim dan Kegiatan ini untuk memberikan transparansi penyidikan terhadap penanganan BB yang ada baik, BB sabu dan ganja dari pengungkapan dua kasus dengan tiga orang tersangka.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan Kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Majalengka."

"Kita akan tetap akan melakukan Pencarian dan Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika” ungkapnya.

BACA JUGA:Metland Hotel Cirebon Hadirkan Kombucha

“Dengan adanya peningkatan ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika kita lebih waspada oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus-kasus Narkotika” tuturnya.

Pemusnahan jenis sabu dilaksanakan dengan cara memasukan sabu kedalam tabung kimia yang berisi air dan cairan Kimia jenis H2S04 (Asam Sulfat) dan untuk narkotika jenis daun ganja kering dilaksanakan dengancara memasukan daun ganja kering kedalam blender yang berisi air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase