Ngeri! Di Kuningan Sabu Dibungkus Wadah Permen Karet, Dikendalikan Napi di Lapas Sukamiskin

Ngeri! Di Kuningan Sabu Dibungkus Wadah Permen Karet, Dikendalikan Napi di Lapas Sukamiskin

Ilustrasi Narkoba-RenoBeranger-Pixabay

Radarcirebon.com, KUNINGAN - Peredaran narkoba kian beragam modusnya. Di Kabupaten Kuningan, sabu yang sudah dibungkus dalam paket kecil disimpan dalam wadah permen karet.

Peredaran sabu yang dibungkus dalam wadah permen karet tersebut, terjadi di Kabupaten Kuningan. Namun, pengendalinya adalah narapidana dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Beruntung, peredaran sabu seberat total 19 gram yang dibungkus dalam wadah permen karet itu berhasil diketahui dan dibongkar anggota Setres Narkoba Polres Kuningan.

Petugas juga berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lapas Sukamiskin, Bandung.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Salurkan 1000 Paket Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

BACA JUGA:Pengedar Obat Terlarang di Talun Cirebon Ditangkap Polisi di Ciperna

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti 19 gram narkoba jenis sabu senilai Rp 24,7 juta.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka adalah seorang warga Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan berinisial AH alias Iyong (47).

Tersangka ditangkap petugas pada Senin (12/9) petang sekitar pukul 18.00 WIB di belakang SPBU Jalaksana.

"Penangkapan tersangka FA merupakan hasil penyelidikan kami sejak sebulan terakhir ini. Berbekal informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka sebagai bandar narkoba.”

BACA JUGA:UNPAR Buka Jalur Tanpa Tes bagi Maba 2023, Tawarkan Beasiswa Biaya Awal Kuliah

BACA JUGA:Heboh Reza Arap Selingkuh dengan Rossa, Gosip atau Fakta?

“Kemudian kita lakukan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan di dekat dekat SPBU Jalaksana. Hasilnya, dari tangan pelaku kami dapati barang bukti sabu seberat hampir 19 gram," ungkap Otong kepada awak media.

Otong melanjutkan, dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti 23 paket sabu siap edar yang disimpan pelaku dalam wadah permen karet. Jika dirupiahkan, kata Otong, ditaksir harga barang haram tersebut mencapai Rp 24,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: