Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Pamer Kemesraan dengan Ni Hyang

Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Pamer Kemesraan dengan Ni Hyang

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istri yang juga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, PURWAKARTA - Rumah tangga Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diujung tanduk. Pasalnya, gugatan cerai telah dilayangkan.

Bahkan, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika datang langsung ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta untuk melayangkan gugatan cerai tersebut.

Tentu saja, kabar Dedi Mulyadi digugat cerai oleh sang istri yang juga Bupati Purwakarta mendadak bikin gempar.

Kendati demikian, Dedi Mulyadi sejauh ini belum melayangkan respons apapun, terutama terkait kabar bahwa dirinya digugat cerai sang istri yang juga bupati Purwakarta.

BACA JUGA:Said Didu Bilang Proyek Mangkrak, BIJB Kertajati: Udah Gak Sabar Kan Terbang Lagi?

BACA JUGA:DPRD Terima Aduan Kinerja Kuwu Gempol

Pada unggahan terbarunya, Kang Dedi Mulyadi memamerkan kemesraan dengan Nyi Hyang yang disebut sebagai putri bungsunya.

"Ni Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa. Aku menyayangimu, Putri Bungsuku," tulis Kang Dedi Mulyadi dalam unggahannya, yang dikutip radarcirebon.com, Rabu, 21, September 2022.

Orang Nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu resmi melayangkan surat gugata perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin, 19, September 2022.

Kabar perceraian itu pun dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa. Pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika. Adapun sidang perdana akan digelar pada Rabu, 5, Oktober 2022.

BACA JUGA:Bawaslu Butuh Peran Serta Masyarakat Mengawasi Pemilu

BACA JUGA:Sadis! Anak di Purwakarta Tega Tusuk Ibu Kandung hingga Tewas

“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” katanya, seperti dilansir dari Pasundan Ekspres.

Ia mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: