Korban Pencabulan Mendadak Hilang Saat Kasus Ingin Diungkap, Kuasa Hukum: Tanda Tanya Besar

Korban Pencabulan Mendadak Hilang Saat Kasus Ingin Diungkap, Kuasa Hukum: Tanda Tanya Besar

Sapto Wibowo Sutanto SH selaku kuasa hukum KY memperlihatkan surat tanda bukti laporan kehilangan orang, Rabu 5 Oktober 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, CIREBON - Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial KY (12) warga Larangan, Kota Cirebon makin runyam.

Pasalnya, KY sang korban dikabarkan mendadak hilang saat akan dilakukan pemeriksaan kembali di Mapolres Cirebon Kota. 

Tim kuasa hukum KY sudah membuat laporan resmi orang hilang di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Cirebon Kota, Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Menuju Net Zero Emission 2060, BRI Implementasikan Electric Vehicles, Green Building hingga EBT

"Ya benar klien kami mendadak hilang saat akan dikonfrontir di Polres Cirebon Kota. Dan kami sudah membuat laporan kehilangan orang di SPKT Polres Cirebon Kota," ungkap Sapto Wibowo Sutanto SH selaku kuasa hukum korban kepada radarcirebon.com, Rabu 5 Oktober 2022.

Sapto menduga ada aktor intelektual yang menyebabkan hilangnya korban.

"Tanda tanya besar buat saya kenapa korban bisa hilang. Sepanjang saya menangani perkara baru mengalami kejadian seperti ini."

BACA JUGA:Lihat Oknum Polisi Jilat Kue TNI Sudah Ditahan, Dirlantas Polda Papua Barat Turun Tangan

"Saya tidak menuduh siapapun, saya akan usut tuntas karena diduga ada dalang intelektual hilangnya klien kami," tegasnya.

Dijelaskan Sapto, kasus yang menimpa kliennya masih terus berproses di Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Kasus ini masih terus berjalan di Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota dan si A terduga ikut terlibat dalam kasus ini masih berstatus saksi," jelasnya.

Dirinya berharap kasus kliennya tersebut cepat selesai dan maju ke meja hijau.

BACA JUGA:Bersihkan Endapan Lumpur, Ratusan Petani Turun ke Sungai Jamblang

"Dalam waktu dekat kami akan mengunjungi KPAID Cirebon dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, karena kami butuh bantuan dua lembaga ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase