Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Penting Bagi Para Pengendara

Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Penting Bagi Para Pengendara

Cara perpanjang SIM melalui online. Ilustrasi foto:-digitalkorlantas.id-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Berikut ini cara perpanjang SIM secara online yang penting diketahui bagi para pengendara.

Ya, saat ini ada cara mudah bagi para pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM, sebab bisa dilakukan secara online.

Melalui cara perpanjang SIM online ini, para pengendara nantinya tidak perlu mendatangi kantor polisi terdekat.

Sebab, proses perpanjang SIM ini sudah dipermudah melalui cara online.

Untuk melakukan perpanjangan SIM online, pihak kepolisian telah menyediakan aplikasi digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa memudahkan para pengendara.

BACA JUGA:Viral Isi Surat Cinta Anak SD Vulgar Banget, Bikin Merinding

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Sidak ke Samsat: Ruangan Ini Kurang Luas

Nah, mengencai cara menggunakan aplikasi Korlantas Polri ini cukup mudah.

Pengendara yang akan memperpanjang SIM hanya perlu memasukan data dan bayar sesuai ketentuan. Hasilnya anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa, perpanjangan SIM Online dapat dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Tata Cara Perpanjang SIM Online

  1. Download aplikasi Korlantas Polri di Google Play Store.
  2. Masukan nomor HP, nantinya ada dapat SMS kode OTP
  3. Masukan kode OTP.
  4. buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Isi data diri anda di menu profile dengan isi no NIK, nama dan email. Selanjutnya anda akan dapat menerima email untuk aktifkan akun anda.
  6. Lakukan verifikasi E-KTP lakukan foto Liverness.

Cara perpanjang SIM Online

  1. Masuk akun aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Klik SIM dan pilih  perpanjangan SIM.
  3. Foto fisik E-KTP
  4. Foto fisik SIM
  5. Foto tanda tangan di atas kertas putih
  6. Pas foto

Syarat Pas Foto SIM Online

  1. Latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel.
  2. Tidak menggunakan kacamata.
  3. Tidak menggunakan hijab berwarna biru.
  4. Tidak menggunakan penutup Kepala seperti topi atau peci.
  5. Foto wajah hadap ke depan.
  6. Isi data sesuai di kolom
  7. Klik Lanjutkan

Usai isi data diri, anda akan melakukan tes psikologi di laman kesehatan Epsi dan tes kesehatan di erikkes.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id