WAJIB DIPENUHI, 4 Syarat Dalam Pembangun Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan
Mantan Kepala Dinas PUTR Kuningan HM Ridwan Setiawan menjelaskan tentang 4 syarat wajib yang harus dipenuhi Pemkab Kuningan dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan.-Tangkapan Layar Video-Youtube
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan membangun Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS), terus dimatangkan.
Kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kuningan sebesar Rp30 miliar, disiapkan sebagai langkah awal.
Saat ini, pembangunan jalan baru yang bakal terhubung dengan Jalan Lingkar Timur yang sudah beroperasi itu, sedang dalam tahap pembebasan lahan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, HM Ridwan Setiawan, SH MH MSi mengatakan, terdapat 4 syarat yang wajib dipenuhi jika anggaran dari pusat bisa turun.
BACA JUGA:15 Rumah Bakal Tergusur Imbas Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan
BACA JUGA:Pemkab Kuningan Ngotot Membuat Jalan Baru Lingkar Timur Selatan, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun 4 syarat yang wajib dipenuhi oleh Pemkab Kuningan adalah sebegai berikut.
1. Feasibility Study (FS)
Feasibility Study merupakan kajian kelayakan yang berperan penting dalam suatu proyek keenjineringan.
Melalui FS itulah sebuah proyek atau investasi, selanjutnya dinyatakan lanjut atau tidak.
BACA JUGA:Jalan Baru Kuningan Lingkar Timur Selatan Kembali Akan Membelah Bukit
BACA JUGA:CATAT, Jalan Baru Kuningan Lingkar Timur Selatan, Bakal Lewati Wilayah Ini
Dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan ini, berdasarkan hasil penelitian FS, lebar jalan baru tersebut jadi bertambah.
"Karena untuk memenuhi kriteria teknis yang harus kita penuhi," kata Ridwan dikutip dari radarkuningan.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: