Inilah Sejumlah Pertimbangan Komisi Kode Etik Polri yang Buat Bharada E Tidak Dipecat

Inilah Sejumlah Pertimbangan Komisi Kode Etik Polri yang Buat Bharada E Tidak Dipecat

Bharada E cium tangan Ibunda Brigadir J sebelum sidang. Foto:-M Ichsan-disway

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sidang komisi kode etik Polri telah memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hasil sidang komisi kode etik Polri Bharada E disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Program Stopper Jabar, Inilah Tujuannya

Menurutnya, dalam sidang tersebut ketua komisi sidang memutuskan Bharada E dipertahankan sebagai prajurit Bhayangkara.

Artinya, Bharada E tetap menjadi anggota Polri kendati mendapt vonis 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.  

"Terduga pelanggar (Bharada E, red) masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.

BACA JUGA:AHY Bakal Bawa Koalisi Perubahan Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Namun, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E.

Ramadhan mengatakan terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," beber Ramadhan.

BACA JUGA:Helikopter Milik Polda Jatim Mendarat Darurat di Tulungagung

Jenderal polisi bintang satu itu memaparkan pertimbangan hukum pimpinan sidang komisi yang memutuskan tidak memecat Ricahrd.

Adapun yang menjad pertimbangan, Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

BACA JUGA:Repsol Honda Resmi Luncurkan Livery dan Line Up untuk MotoGP 2023

Padahal, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

BACA JUGA:Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri: Bharada E Tetap Jadi Polisi, Tapi...

Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J. Saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase