Usai Vonis, Bharada E Dijebloskan ke Lapas Salemba

Usai Vonis, Bharada E Dijebloskan ke Lapas Salemba

Bharada E. Foto: -M Ichsan -Disway.id

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Pro Kontra Pendaftaran dan Pendataan Perusahaan Media, Begini Klarifikasi dari Dewan Pers

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan penempatan Bharada E di Lapas Salemba merupakan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan Bharada E dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Waduh! Indra Bekti Digugat Cerai oleh Aldila Jelita

Selain sesuai rekomendasi LPSK, Bharada E di Lapas Salemba Jakarta Pusat mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.

"Penempatan Bharada E selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada E untuk menjalani masa penahanan selama 1,5 tahun di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Video Copet di Masjid Al-Jabbar Tertangkap, Santai Merokok Saat Diinterogasi

Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat puku 13.00 WIB.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilaksanakan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase