VERFAK: UJIAN KEBENARAN DATA DUKUNGAN

VERFAK: UJIAN KEBENARAN DATA DUKUNGAN

Apendi SE, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon.-Istimewa-

Apendi *

 

Tahapan Pemilu tahun 2024 dalam konteks teknis penyelenggaraan yang sedang berjalan adalah pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Saat ini, sudah masuk dalam tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang dimulai sejak tanggal 2-11 Maret 2023.

 

JUMLAH DUKUNGAN DAN SEBARAN

 

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu salah satu persyaratan anggota DPD sebagaimana tercantum dalam pasal 182 huruf (p) adalah mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Sedangkan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPD, seperti yang tertulis pada pasal 197 adalah provinsi.

BACA JUGA:TERULANG LAGI! Percobaan Pencurian di Bodesari Cirebon, Kali Ini Toko HP yang Diincar

 

Terkait jumlah dukungan pemilih dijelaskan dalam pasal 183 jo PKPU No 10 Tahun 2022 Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pasal 8 ayat (2) yaitu:

 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1 juta orang harus mendapatkan dukungan pemilih sedikit 1.000 pemilih.

 

Provinsi  dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapatkan dukungan pemilih sedikit 2.000 pemilih.

 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta orang harus mendapatkan dukungan pemilih sedikit 3.000 pemilih.

BACA JUGA:Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY Soal Putusannya Tunda Pemilu 2024

 

 Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta orang harus mendapatkan dukungan pemilih sedikit 4.000 pemilih.

 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan pemilih sedikit 5.000 pemilih.

 

Untuk konteks Provinsi Jawa Barat  (Jabar), jika merujuk pada pasal tersebut serta mengacu SK KPU RI No 478 tahun 2022 jumah DPT Provinsi Jabar adalah 33.036.982 dengan jumlah dukungan 5.000 pemilih. Sebaran dukungan pemilihnya mengacu pada ayat (2) pasal 183 adalah paling sedikit tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Sesuai dengan SK tersebut di atas, terdapat 27 kabupaten/kota se-Jabar dengan jumlah sebaran 14 kabupaten/kota.

BACA JUGA:Misteri Teriakan 'Woi' di Video Penganiayaan David Terungkap

 

Tahapan pencalonan anggota DPD ini sudah dimulai sejak tanggal 6 Desember 2022. Yang dimulai dengan penyerahan dukungan minimal pemilih melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam konteks Provinsi Jawa Barat terdapat 59 bakal calon (balon) anggota DPD yang ikut berkontestasi. Ke-59 balon tersebut mengikuti tahapan  verifikasi adminstrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) kesatu.

Dari 59 balon tersebut, ada yang melalui pintu mediasi Bawaslu Provinsi Jabar. Yang pasti ke-59 balon tersebut sudah dilakukan verfak kesatu.

 

Pada Rabu (1/3), KPU Provinsi Jabar telah melaksanakan rekapitulasi verfak kesatu. Hasilnya, terdapat 23 balon anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 36 balon anggota DPD statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

BACA JUGA:Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Pecilon Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Dari 36 balon anggota DPD tersebut,  yang ada dukungan di Kabupaten Cirebon sebanyak 30 balon. Ke-30 balon tersebut adalah:

Adanya Rina Casmayanti, Abas Abdul Jalil, Adil Makmur Sentosa, Alfiansyah, Mang Syafrudin, Ambu Usdek Kaniawanti. Kemudian Apan Abdul Goni, Biben Fikriana, Denda Alamsyah, Dendi Rusyniadi, Dian Rahadian.

Selanjutnya Djumono, Edi Kusdiana, Engkos Kosasih, Ernawaty Tampubolon, Haidan, Hendrik Kurniawan, Imam Sugiarto, Jahenos Saragih dan Jajang Kurnia.

Selain itu ada nama Muhamad Dawam, Muhammad Murtadhoillah, Mulyadi Elhan Zakaria, Ogi SOS, Ria Sugiat, Rohman, Rusdi Hidayat, Saepudin, Sitti Hikmawatty dan Suryana.

 

Bagi balon yang statusnya MS maka mempersiapkan diri untuk tahapan persyaratan calon yang akan dimulai pada bulan Mei tahun ini.

Untuk balon yang statusnya BMS berdasarkan PKPU No 10 tahun 2022 ada tahapan perbaikan kedua yang sifatnya mutatis mutandis. Artinya akan dilakukan vermin dan verfak lagi.

BACA JUGA:Berjuang Wujudkan WBBM, Tim Pokja PZI Rupbasan Cirebon lakukan kegiatan Benchlearning Ke LPP Semarang

 

UJIAN KEBENARAN DATA PENDUKUNG

 

Konteks KPU Kabupaten Cirebon, pada tahapan vermin dan verfak kesatu terdapat 51 balon anggota DPD yang mendapatkan dukungan pemilih di Kabupaten Cirebon. Untuk verfak kesatu, dari  51 balon tersebut jumlah sample-nya sebanyak 3.668.

 

Tim verifikator dalam hal ini dilakukan oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan verifikasi tersebut berkoordinasi dengan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan narahubung atau LO (Laison Officer) balon DPD.

 

Ada yang menggunakan metode dikumpulkan oleh narahubung atau LO balon DPD, ada  yang door to door (mendatangi alamat pemilih yang tertera dalam lembar kerja), video call  (panggilan video) dan ada juga yang rekaman video. Hal tersebut diatur dalam pasal 107 PKPU No 10 tahun  2022.

 

Proses verfak ini adalah dalam rangka untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan, yaitu dengan  mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum  dalam formulir lembar kerja dengan KTP-el atau KK.

BACA JUGA:Soal Uang Donasi dari Raffi Ahmad yang Tidak Dinikmati Indra Bekti, Aldila Jelita Buka Suara

 

Sejatinya, verifikator melaksanakan tugas yang mulia. Karena mereka adalah para pencari dan penegak kebenaran.

Jika Nabi menegakan kebenaran ajaran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Maka verifikator ini adalah menegakan kebenaran atas data dukungan.

 Berbeda memang, tapi -setidaknya- verifikator menjalankan tugas yang tidaklah mudah, karena menyangkut soal kebenaran data.

 

Tentu dalam melaksanakan tugas mulia itu, ada tantangan yang harus dihadapi. Mulai dari alamat yang tidak jelas, pendukung yang tidak jelas keberadaannya.

BACA JUGA:Dirut BRI: 2023 Jadi Tahun Ekspansi, Masyarakat Jangan Takut Nabung dan Pinjam Kredit di Bank

Belum lagi faktor cuaca yang lebih sering turun hujan. Oleh karena itu, pada tahapan perbaikan kedua ini, harapan kami para balon DPD agar benar-benar memperhatikan soal kualitas data dukungan pemilihnya.

Sehingga bisa melewati tahapan verfak kedua yang dimulai pada 26 Maret sampai 8 April 2023 dengan penuh kebahagiaan.

 

Untuk verifikator, jangan pernah lupa membaca doa Nabi Musa; Robbishrohli shodri wa yassirli amri wahlul ‘uqdatan millisaani yafqohu qouli (Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku agar mereka mengerti perkataanku). (*)

 

*) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: