Kos-kosan di Sindangwangi Majalengka Didatangi Polisi, Begini Hasilnya

Kos-kosan di Sindangwangi Majalengka Didatangi Polisi, Begini Hasilnya

Polisi memeriksa kos-kosan di Desa Jerukleueut Sindangwangi Kabupaten Majalengka. Foto:-Istimewa-Radar Cirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Polisi mendatangi kos-kosan di Desa Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Operasi Pekat 1 Lodaya 2023 ini digelar hari ini Selasa 14 Maret 2023. 

Razia Kos-kosan ini dipimpin oleh Kapolsek Sindangwangi dalam upaya menekan angka kriminalitas dan segala bentuk gangguan kamtibmas jelang bulan suci ramadhan 1444 H. 

Jajaran Polsek Sindangwangi langsung mendatangi kos-kosan di Desa Jerukleueut Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sindangwangi Iptu Wili Rukwili menjelaskan bahwa operasi Pekat 1 Lodaya 2023 digelar untuk cipta kondisi jelang Ramadan.

BACA JUGA:Video Perampokan Minimarket di Majalengka, Pria Bertopi Acungkan Senjata ke Pegawai, Tapi gagal Total

"Operasi ini masih dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1444H,” jelasnya. 

“Dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras (minuman keras), prostitusi (asusila), perjudian, penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya," imbuh Kapolsek.’

Lebih lanjut Iptu Wili mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut tidak ditemukan adanya tindakan melawan hukum atau pelanggaran. 

Namun demikian, petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Sindangwangi tetap memberikan imbauan kepada pengelola kos-kosan. 

Pengelola diingatkan untuk tidak memberikan fasilitas miliknya kepada para pelaku prostitusi.

BACA JUGA:Ternyata, Indonesia Pelopor Kontes Ikan Channa di Dunia, Negara-negara Tetangga Mulai Ikutan

"Ketika berada di lokasi, kami pun mengimbau kepada pengelola kos-kosan maupun para penghuni kos-kosan,” kata Kapolsek. 

“Penghuni kosan wajib melapor kepada Ketua RT setempat dan melampirkan data diri seperti KTP dan KK sebagai bentuk pendataan dan pencegahan serta melarang pihak pengelola kos-kosan untuk menerima penghuni kos-kosan yang berpasangan tanpa status pernikahan." jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: