Beda Perlakuan LPSK Terhadap Pengajuan Perlindungan R dan N dalan Kasus Penganiyaan David Ozora

Beda Perlakuan LPSK Terhadap Pengajuan Perlindungan R dan N dalan Kasus Penganiyaan David Ozora

Logo LPSK--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Berbeda dengan AG, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) malah menerima permohonan perlindungan saksi R dan N dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

AG sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, namun oleh lembaga tersebut ditolak.

BACA JUGA:Buka Pendaftaran, AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan diterimanya permohonan perlindungan terhadap R dan N, karena mempertimbangkan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. 

BACA JUGA:Polsek Jatiwangi Cek Harga dan Stok Sembako di Pasar Desa Ciborelang

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Perlu diketahui, LPSK menolak pengajuan perlindungan AG pacar Mario Dandy Satriyo.

Penolakan yang diajukan AG disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

BACA JUGA:Ahmad Yani Terima Anugerah Naratama Wiyata Mandala Bidang Pendidikan dan Kemasyarakatan dari Keraton Kacirebon

Dia mengatakan pihaknya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG tersebut.

"Kami sudah putuskan menolak," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.

Dirinya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait alasan penolakan permohonan perlindungan AG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase