Mantan Kabag Ops Polres Malang Dapat Vonis Bebas Dalam Tragedi Kanjuruhan

Mantan Kabag Ops Polres Malang Dapat Vonis Bebas Dalam Tragedi Kanjuruhan

Pemain dan ofisial Arema FC mengenang korban tragedi Kanjuruhan. Foto: -@AremafcOfficial-Twitter

SURABAYA, RADARCIREBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Vonis bebas yang diterima oleh terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto terjadi dalam sidang yang berlangsung Kamis, 16 Maret 2023.

Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah mantan Kabag Ops Polres Malang yang menjadi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

BACA JUGA:Inilah Penyebab Mantri Suhendi Suntikkan Cairan Beracun ke Punggung Kades Curuggoog

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan jika Wahyu Setyo Pranowo tidak terbukti melakukan pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Abu Achmad saat membacakan putusan, Kamis 16 Maret 2023.

Vonis bebas Wahyu Setyo Pranoto tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.

 BACA JUGA:Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Cisanggarung Desa Pasuruan Cirebon, Ini Ciri-cirinya

Hakim mengatakan, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap hakim.

Menurut hakim, karena Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.

 BACA JUGA:Promo Ramadan Galaxy Furniture, Banyak Penawaran Menarik Produk Home Living

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," kata hakim.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase