Peluang Restorative Justice Untuk Selesaikan Kasus Penganiyaan David Ozora Nampaknya Bertepuk Sebelah Tangan

Peluang Restorative Justice Untuk Selesaikan Kasus Penganiyaan David Ozora Nampaknya Bertepuk Sebelah Tangan

restorative justice -Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tindakannya berakibat fatal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang bagi Mario Dandy dan Shane Lukas untuk menyelesaikan kasus penganiayaannya melalui upaya restorative justice.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui restorative justice.

BACA JUGA:3 Mandor Pembangunan Masjid Sheikh Zayed Solo Masih Ngutang di Warung Makan, Jumlahnya Fantastis

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Ade menjelaskan penyelesaian kasus dengan restorative justice tidak sembarangan. Pasalnya, harus ada maaf dari keluarga korban dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga.”

BACA JUGA:Emas Maneh Mau Dijual, Harganya Lagi Tersandung Nih

“Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) menawari langkah hukum restorative justice (RJ) pada keluarga David Ozora terkait aski penganiayaan Mario Dandy Cs.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan perdamaian kepada keluarga David saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pemudik Harus Teliti Sebelum Menaiki Bus, Ada 1.414 Kendaraan Tak Laik Jalan

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Reda kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2023.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.”

“Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," tandasnya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase