5 Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank BCA Online beserta Lama Pengajuannya, Mudah dan Cepat

5 Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank BCA Online beserta Lama Pengajuannya, Mudah dan Cepat

Simak cara pengajuan KUR Bank BCA Online.-Istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Bank BCA memiliki beragam jenis pinjaman dengan bunga berbeda-beda. Nah apabila mencari pinjaman dengan bunga terendah, tersedia program kredit usaha rakyat atau KUR.

Cara pengajuan KUR Bank Central Asia atau Bank BCA sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan?

Syarat KUR BCA Online tidak berbeda jauh dengan KUR yang disediakan bank milik BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Nasabah hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen dan memiliki usaha yang telah bejalan minimal 6 bulan.

BACA JUGA:Selain KUR, Ada 4 Pinjaman Bank BCA untuk Usaha, Simak Syarat dan Ketentuan Pengajuannya

Pinjaman KUR BCA hanya dikhususkan untuk nasabah yang memiliki usaha kecil menengah (UMKM). Besaran pinjaman yang diberikan cukup besar, yakni mulai dari Rp.10 juta sampai dengan Rp.500 Juta.

Dengan pinjaman sebesar itu maka nasabah bisa menggunakannya untuk modal kerja ataupun rencana pengembangan usaha.

Limit dan Jangka Waktu Pinjaman

Bank BCA membagi pinjaman KUR menjadi beberapa jenis, yakni KUR Mikro dengan limit pinjaman Rp.10 Juta - Rp 50 Juta dan KUR LKecil dengan limit pinjaman Rp.50 Juta - Rp 500 Juta.

BACA JUGA:INFO PENTING! Syarat Pengajuan KUR Bank BCA Terbaru

Meskipun limitnya berbeda, namun syarat pengajuannya tetap sama. Hanya saja untuk pinjaman di atas Rp 50 Juta wajib dilengkapi NPWP.

Bagi yang tidak memiliki NPWP maka hanya bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp 50 Juta. Sedangkan untuk jangka waktu peminjaman adalah maksimal 5 tahun.

Lama pinjaman tergantung dari jenis KUR dan kebutuhan nasabah. Nah mengetahuinya secara pasti silahkan simak di bawah ini :

Limit Pinjaman

  • KUR Mikro : >Rp. 10 Juta - Rp. 50 Juta
  • KUR Kecil : >Rp.50 Juta- Rp.500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: