Ok
Daya Motor

UU ASN Mulai Berlaku, Desember 2024 Sudah Tidak Ada Honorer Lagi

UU ASN Mulai Berlaku, Desember 2024 Sudah Tidak Ada Honorer Lagi

Pemerintah telah menjadwalkan pengangkatan CASN dan PPPK tahun 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah melalui proses panjang, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya selesai.

Presiden mJoko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.

Dalam undang-undang tersebut salah satu poinnya menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah honorer.

BACA JUGA:Menlu Resto Akan Hadiri Aksi Damai Bela Palestina di Monas Pagi Ini

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip, Sabtu, 4 November 2023.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," bunyi pasal 65 UU ASN.

BACA JUGA:Bertemu Masyarakat Olahraga Jabar, Pj Gubernur: PON 2024 Kita Harus Hattrick

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.

BACA JUGA:Mubeng, Upaya Pemkab Cirebon Serap Aspirasi, Informasi, Potensi dan Komunikasi dengan Warga

Selanjutnya, pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase