Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Diyakini Lakukan Penodaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Diyakini Lakukan Penodaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dituntut tahanan 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.-Tangkapan layar-Instagram @indramayuupdate

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Kasus penodaan agama yang menyerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang memasuki babak baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jaksa menuntut Panji Gumilang hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa menilai, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Pemilu Ulang di Indramayu, Prabowo-Gibran Unggul di Semua TPS

Disebutkan Jaksa dalam persidangan, Panji Gumilang diyakini dengan sangaja melakukan penodaan agama.

"Terdakwa AS Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama," lanjutnya.

Karena perbuatan tersebut, Jaksa menuntut Panji Gumilang dengan tahana selama 1 tahun lebih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS Panji Gumilang berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh Jaksa.

BACA JUGA:Real Count KPU 70,83 Persen, Berikut Suara Capres Tingkat Kota dan Kabupaten di Jabar

Panji Gumilang diyakini Jaksa melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Jaksa juga membacakan barang bukti berupa CD hingga flashdisk yang berisikan cuplikan video penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus Panji Gumilang ini hampir mencapai puncaknya di sidang perkara penodaan agama yang membelitnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: