Korban Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Segini Nominalnya
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat melihat lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis 11 April [email protected]
BATANG, RADARCIREBON.COM - Jasa Marga langsung melakukan respon cepat atas insiden kecelakaan maut bus Rosalia Indah di KM 370 Tol BATANG-Semarang yang menewaskan 7 orang penumpang.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah mendapatkan santunan.
Seluruh korban akan mendapatkan santunan kecelakaan sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
BACA JUGA:Seorang Balita Ikut Jadi Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
BACA JUGA:Sopir Bus Mengantuk, 7 Orang Meninggal Dunia di Jalan Tol Batang-Semarang
BACA JUGA:Pasar Rakyat Hiburan Alternatif Warga saat Libur Lebaran
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
BACA JUGA:Siasat Pemudik Sepeda Motor Supaya Terhindar Antrean di SPBU
BACA JUGA:Tidak Main-Main, Ini Kandungan Religi Ketupat Lebaran
BACA JUGA:Sorabi Haneut, Salah Satu Kuliner di Kuningan Paling Diburu Tiap Kali Lebaran
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr Drs Aan Suhanan MSi, Kamis 11 April 2024.
Dalam kesempatan ini, pihaknya mengingatkan kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase