Sabar, Bank Himbara Sedang Mengklasifikasi Debitur Penerima Program Penghapusan Utang
Ilustrasi penghapusan hutang UMKM. Foto: -Kevin Schneider -Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Guna mendukung program pemerintah dalam menghapus utang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bank milik BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sedang melakukan klasifikasi debitur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin 27 Januari 2025.
"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," ucapnya.
BACA JUGA:Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia, Diduga Terlibat Penyelundupan Kokain
BACA JUGA:Kevin Diks Ingin Perpisahan dengan FC Copenhagen Ditutup Gelar Juara
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mobil Terbakar di Jalan Dewi Sartika Sumber, Penyebab Belum Diketahui
Menurutnya, OJK bersama pemerintah dan Himbara terus berkoordinasi secara berkala untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini mencakup berbagai sektor UMKM, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Serta sektor lain, termasuk mode, kuliner, dan industri kreatif,” tuturnya.
Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebelumnya telah menyampaikan akan menghapus utang sekitar 67.000 debitur UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp2,5 triliun.
BACA JUGA:Soal Dugaan Pagar Laut di Pantai Gebang, Inilah Hasil Pengecekan Lapangan
BACA JUGA:One Health: Strategi 'Gotong Royong' Dalam Peta Jalan Isu Kesehatan Pasca-pandemi
Dia menjelaskan, program ini merupakan langkah awal dari target yang lebih besar, yaitu menghapuskan utang lebih dari 1 juta debitur UMKM dengan total nilai Rp14 triliun.
“Ada sekitar satu juta debitur UMKM yang telah tercatat dalam hapus buku. Saat ini, 67.000 di antaranya sudah memenuhi syarat untuk hapus tagih,” ungkapnya.
BACA JUGA:Banyak Mobil Wisatawan Selip Kopling, Polisi Sigap Dorong Mobil Mogok
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Kevin Diks Rela Tinggalkan FC Copenhagen Demi Gabung Borussia Monchengladbach
Menurut Maman, debitur yang telah mendapatkan status hapus tagih dapat kembali mengakses pembiayaan baru, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk bangkit dan mengembangkan usahanya lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


