CASN Masih Harus Sabar, Ini Alasan Menpan-RB Tunda Pengangkatan, Oh Ternyata
Menpan-RB, Rini Widyantini menjelaskan penundaan pengangkatan CASN atau CPNS tahun 2024 menjadi Bulan Oktober 2025.-Humas Menpan-RB-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil rekrutmen tahun 2024 mengundang keluhan dari mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Padahal, tidak sedikit diantara mereka yang sudah memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai karyawan swasta maupun bidang lainnya.
"Dikira habis lebaran ini sudah mulai pemanggilan, karena di akhir Januari itu sudah pemberkasan untuk NIP (nomor induk pegawai)," ujar salah satu CASN di BKKBN, kepada radarcirebon.com, Minggu, 9, Maret 2025.
Sayangnya, prediksi itu meleset karena ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah yang menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 nanti.
BACA JUGA:Terkuak Alasan Biro Perjalanan Wisata Asal Jateng Protes Larangan KDM Soal Study Tour, Ternyata....
Bahkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) baru akan diangkat pada 2026 nanti.
Atas penundaan itu, Menpan-RB menyebut bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN alias CPNS) 2024 merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN.
Poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan. Agenda tersebut adalah inti sari dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan yang Menyebabkan Mahasiswi UGJ Cirebon Meninggal Dunia di TKP
Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi.
4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.
Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

