Daya Motor

Dinkop dan UKM Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Dinkop dan UKM Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

SOSIALISASI: Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (23/4).-Samsul Huda-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM -Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (23/4).

Agenda ini menjadi langkah awal menjelang peluncuran perdana Koperasi Desa Merah putih yang akan digelar di Hotel Aston Cirebon pada 28 April 2025 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Drs Dadang Suhendra MSi melalui Kabid Koperasi Tufa SAP mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan launching koperasi desa merah putih yang rencananya akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan Musrenbang tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Bappelitbangda.

“Target minimalnya saat launching nanti adalah terbentuknya 15 koperasi. Ini akan menjadi tonggak awal dari gerakan besar membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon,” ujar Tufa.

BACA JUGA:Rumah Petani Kebakaran, Damkar Kuningan Butuh 30 Menit Padamkan Api

Menurutnya, program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah pusat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya memperkuat ekonomi desa. Melalui instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen membentuk koperasi di 412 desa dan 12 kelurahan secara bertahap.

“Pembentukan koperasi ini tidak bisa dilakukan sekaligus karena terbatasnya sumber daya manusia yang tersedia. Oleh karena itu, tahap awal difokuskan pada pembentukan koperasi di beberapa desa perwakilan yang siap,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, pembentukan koperasi ini melibatkan berbagai perangkat daerah lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pertanian, Dinas Sosial, serta Bappelitbangda sebagai koordinator perencanaan.

“Pelibatan banyak sektor ini penting agar koperasi bisa terintegrasi dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing,” katanya.

BACA JUGA:'Mal Kandang Ayam' di Selatan Kota

Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih akan dikelola langsung oleh masyarakat desa. Kepala desa atau kuwu akan bertindak sebagai Ketua Pengawas, sementara kepengurusan akan diisi oleh warga desa yang menjadi anggota koperasi. Menariknya, siapa pun warga desa bisa menjadi anggota koperasi tanpa batasan.

“Ini koperasi milik bersama, jadi semua warga bisa berpartisipasi aktif. Harapannya, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan memberikan manfaat langsung bagi anggotanya,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait