Sertifikat Warga Jl Ampera Diblokir BPN Selama 13 Tahun, Lakukan Gugatan ke PTUN Bandung
Hakim PTUN Bandung bersama petugas BPN Kota Cirebon dan Warga mengikuti pemeriksaan setempat (sidang di TKP) di Jalan Ampera Kota Cirebon, Jumat (25/4/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Selama 13 tahun, sertifikat tanah dan bangunan milik warga Jl Ampera Kota Cirebon, diblokir Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Puluhan sertifikat milik warga Jl Ampera, diblokir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon.
Kini, mereka melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, atas pemblokiran sertifikat yang dilakukan oleh BPN Kota Cirebon.
Pemblokiran sertifikat dilakukan atas permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas klaim tanah di Jalan Ampera.
BACA JUGA:Ijazah Asli Mantan Karyawan Ditahan Perusahaan, Ketua DPRD Kuningan Lakukan Sidak
Atas gugatan warga tersebut, hakim PTUN Bandung melakukan pemeriksaan setempat (sidang di TKP) di Jalan Ampera Kota Cirebon, Jumat 25 April 2025.
BPN Kota Cirebon selaku tergugat, turut menyaksikan jalannya pemeriksaan tempat tersebut, termasuk sejumlah warga penggugat.
Kuasa Hukum para penggugat (warga), Tjandra Widyanta SH didampingi partners Josua Gian Adhipramana SH, menjelaskan, pemeriksaan setempat tersebut dilakukan guna mencocokan data dari pihak penggugat maupun tergugat.
"Kita ajukan gugatan ke PTUN, dan hari ini adalah pemeriksaan setempat, hal ini dilakukan apakah sama dengan pihak tergugat, ternyata sama. Yang dicek itu tidak keseluruhan, tapi random," jelasnya kepada Radar Cirebon.Com.
BACA JUGA:SEDIH, Study Tour di Jawa Barat Ternyata Kurang Diminati Sekolah
Menurut Tjandra, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak bisa membuktikan kepemilikan sah atas klaim Jl Ampera.
"Pemprov tidak bisa membuktikan, Jalan Ampera itu hanya ditulis sebagai kartu inventaris barang (KIB) pada 1999. Dalam persidangan harusnya ada alas haknya, tapi Pemprov tidak bisa membuktikan," tuturnya.
Diketahui, terdapat 105 warga Jalan Ampera yang memiliki 65 sertifikat yang melakukan gugatan kepada PTUN Bandung. Ke-65 sertifikat tersebut diblokir oleh BPN Kota Cirebon.
Akibat pemblokiran ini, warga sama sekali tidak bisa melakukan hal apapun yang menjadi hak atas sertifikat tersebut, termasuk menjual tanahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


