Ok
Daya Motor

Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diringkus Diringkus Polresta Cirebon, Berikut BB yang Diamankan

Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diringkus Diringkus Polresta Cirebon, Berikut BB yang Diamankan

Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil tangkap pengedar obat keras tanpa izin di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Tersangka pengedar obat keras tanpa izin diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung.

BACA JUGA:Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Minifootball Kalahkan Costa Rica 1-0 di Piala Dunia 2025

BACA JUGA:BKPSDM Kabupaten Cirebon Tegaskan, 65 Pejabat yang Dilantik Hasil Usulan Pj Bupati Lalu

BACA JUGA:Demi Data Akurat dan Bantuan Tepat Sasaran, Wakil Bupati Cirebon Rela Jemput Bola ke Desa

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol, dua jenis obat keras yang memerlukan izin khusus dalam pendistribusiannya.

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000 serta satu unit handphone merek Realme warna biru muda beserta SIM card.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH dalam keterangan resmi menyatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat berada di warung kopi.

BACA JUGA:Bersama Kejagung, KDM Implementasikan Swasembada Pangan dengan Manfaatkan Lahan Aset Negara

BACA JUGA:Perkuat Nilai Pancasila di Masyarakat, Dandim dan Danrem 063 SGJ Tinjau Kampung Ini

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Aman Bagi Penumpang, KAI Kampanyekan Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa obat keras yang disimpan pelaku di bawah toren air belakang rumahnya.”

“Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi," ujar Kapolresta.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Tertibkan Aksi Premanisme Terhadap Pedagang di Pasar Minggu Palimanan

BACA JUGA:Persib Bandung Bakal Dirombak, 10 Pemain Inti Habis Masa Kontrak

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait