Ok
Daya Motor

Pajak untuk Pembangunan Daerah, Wakil Walikota Cirebon Tekankan Ini

Pajak untuk Pembangunan Daerah, Wakil Walikota Cirebon Tekankan Ini

Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati hadir dalam kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Ketaatan dan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2025 yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon 1, Selasa 27 Mei 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati menghadiri kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Ketaatan dan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2025 yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon 1, Selasa 27 Mei 2025. 

Acara ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan otoritas pajak untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perpajakan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota menekankan pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung pembangunan

Ia menyebut bahwa kontribusi masyarakat dalam bentuk pajak menjadi sumber utama pendanaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan warga Kota Cirebon. 

BACA JUGA:Batik Ciwaringin, Salah Satu Warisan Budaya Kabupaten Cirebon yang Terus Dilestarikan

BACA JUGA:Mulai Juni 2025, Jam Malam Berlaku untuk Pelajar di Jabar, Pemprov Libatkan TNI dan Polri

BACA JUGA:Hilal Terlihat di Aceh, Pemerintah Umumkan Idul Adha 1446 H Pada Jumat 6 Juni 2025

“Optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ini tentang membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah bentuk nyata kontribusi kita untuk Kota Cirebon,” ujarnya.

Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya memaksimalkan potensi dari sektor pajak daerah, termasuk dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak restoran, hotel, hiburan, jasa parkir, hingga tenaga listrik. 

Untuk mendukung hal itu, lanjut Wakil Walikota, Pemkot juga telah menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah pusat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemungutan pajak pusat dan daerah."

"Tujuannya jelas yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membangun sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” tambah Wakil Walikota. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 H Jatuh Pada 6 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait