AA Pengedar OKT Ditangkap Polisi di Pabedilan Cirebon
Pengedar OKT inisial AA ditangkap polisi di Pabedilan Kabupaten Cirebon.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Seorang pengedar obat keras terbatas alias OKT berinisial AA (26) ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
AA ditangkap jajaran Polresta Cirebon pada Senin (26/5/2025) sore, kira-kira pukul 16.00 WIB.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.
BACA JUGA:Panggung Kreasi Akhir Tahun SD Islam Umar Bin Al Khattab Cirebon
BACA JUGA:Uber Preman Hingga Pelosok, Kapolresta Cirebon Pimpin Langsung Patroli Humanis
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
BACA JUGA:MK Putuskan Sekolah SD sampai SMP Gratis, Begini Respons Dinas Pendidikan Kota Cirebon
BACA JUGA:Kewenangan Jogging Track Watubelah Diambil Alih Disdagin, Begini Rencana Pengelolaan Kawasan Itu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


