Bos Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon Diperiksa Polisi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di lokasi longsor Gunung Kuda Cirebon.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kaporlesta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, izin tambang batu alam di Gunung Kuda sudah lengkap.
Menurut Sumarni, izin tambang berakhir pada November 2025 mendatang.
Namun demikian, pasca kejadian longsor hari ini, Jumat, 30 Mei 2025, bos tambang tak bisa mengelak lagi.
Dia dipanggil ke Mapolresta Cirebon dan sudah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Penyebab Longsor Gunung Kuda Cirebon Karena Salah Metode, KDM Akan Cabut Izin Penambangan
BACA JUGA:7 Orang Meninggal Dunia, Proses Pencarian Korban Longsor Gunungkuda Cirebon Masih Berlangsung
“Izin pertambangannya berakhir di bulan November 2025. Jadi, izinnya lengkap,” kata Sumarni kepada wartawan di lokasi kejadian.
Namun demikian, dia mengungkapkan, bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.
“Pemilik tambang sedang kita lakukan penyelidikan dan sedang kita mintai keterangan, sudah dibawa ke Polresta Cirebon,” jelas Kapolresta.
Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik tambang pasca kejadian longsor Februari 2025.
BACA JUGA:Daftar Nama Korban Longsor Gunungkuda Cirebon
BACA JUGA:Kesaksian Warga: 30 Orang Lebih Tertimbun Longsor Gunung Kuda
Bahkan, sejak saat itu di lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi. Namun, pihak penambang masih membandel.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Trito Yuliono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


