Ok
Daya Motor

Tindak Tegas! DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 10,8 Miliar

Tindak Tegas! DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 10,8 Miliar

Petugas pajak melakukan penyitaan aset terhadap wajib pajak yang menunggak.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

RADARCIREBON.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada dalam naungannya terus melanjutkan kegiatan penegakan hukum melalui kegiatan Pekan Sita Serentak.  

Tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi.

Kemudian, dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.  

BACA JUGA:Kunjungi Keluarga Korban Longsor Galian Argasunya, Wakil Walikota Cirebon: Turut Berduka Cita

BACA JUGA:HSG Dukung Aksi Walikota Cirebon di SMPN 4: Itu Kewenangan!

BACA JUGA:GOW Jalin Kerjasama KPA Cegah HIV AIDS

Pelaksanaan Pekan Sita Serentak di lingkungan Kanwil DJP se-Provinsi Jawa Barat pada hari Senin, 16 Juni 2025 hingga Rabu, 18 Juni 2025, telah mencatatkan hasil yang signifikan dengan total penyitaan mencapai taksiran nilai Rp10,874,059,029. 

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Jurusita di masing-masing KPP terhadap 33 aset milik penunggak pajak.  

Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. 

BACA JUGA:Mampu Efisiensi 30 Persen, Pemprov Jateng Diapresiasi sebagai Pionir Konsolidasi Pengadaan

BACA JUGA:Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur

Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.  

Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. 

DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait