Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kost Cirebon, Endingnya Jadi Begini
Tersangka RFF ditangkap Satreskoba Polres Cirebon Kota beserta barang buktinya.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Simpan sabu dan ekstasi di kamar kost, RFF (30) seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Tersangka ditangkap Polisi beserta barang buktinya di tempat kostnya di Jl Pangeran Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka RFF ini setelah Polisi menerima laporan dari warga setempat yang mencuriga dengan aktivitas di kos tersebut.
"Pelaku diamankan di kamar kost. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu seberat total 28,75 gram dan sepuluh butir ekstasi dengan berat 4,44 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi kepada Radarcirebon.com, Jumat (27/6/2025).
BACA JUGA:Begini Suasana Kantor Samsat Sumber Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
AKP Otong menyebutkan, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sendok sabu dari sedotan, bungkus rokok, dompet kecil, korek api, dan sebuah ponsel merk Infinix. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan.
"Tersangka diketahui berstatus ibu rumah tangga. Diduga, pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan lokal. Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan RFF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan yang terkait dengan tersangka.
"Perang terhadap Narkoba bukan sekadar slogan. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika,"pungkasnya. (rdh)
BACA JUGA:Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu, Komisi II DPR RI Tunggu Arahan Pimpinan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

