Harus Kerja, Penerima Bansos Dibatasi Hanya 5 Tahun
Ilustrasi BLTS 2025--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah berencana membatasi masa pemberian bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi masyarakat miskin.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di kantornya, Selasa 8 Juli 2025.
Namun rencana kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat atau kelompok lanjut usia (manula) dan penyandang disabilitas.
“Sekarang, pokoknya kalau bisa tidak boleh melebihi 5 tahun seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial. Bansos diberikan hanya 5 tahun, kecuali difabel dan manula,” ucapnya.
BACA JUGA:Kapan Sekolah Rakyat Dimulai? Berikut Detail Penjelasan Mensos
BACA JUGA:Buka Kejuaraan Karate Liga Pelajar Dispora 2025, Inilah Harapan Wakil Bupati Cirebon
BACA JUGA:Kesigapan Ono Surono Sikapi Kondisi Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Patut Diapresiasi
Muhaimin mengungkapkan, bansos bukanlah bentuk bantuan jangka panjang yang sifatnya permanen. Penerima bantuan sosial harus bersiap mandiri setelah lima tahun.
“Nggak dapat (lagi), dia harus mandiri. Jadi 5 tahun harus siap-siap,” tegasnya.
Bahkan, jika seorang warga masih berada dalam kategori Desil 1 atau kelompok ekonomi paling bawah setelah lima tahun, tetap diharapkan untuk bekerja dan berusaha keluar dari kemiskinan. “Harus kerja,” tegas Muhaimin.
BACA JUGA:Kuwu Japura Kidul Ungkap Jalan Rusak yang Diblokir Warga Kewenangan Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Pengacara Tersangka Kasus Gunung Kuda Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum di Polresta Cirebon
BACA JUGA:Buku Panduan GERMAS Diluncurkan oleh Pemprov Jabar, Berikut Tujuannya
Menko Muhaimin juga menyoroti pentingnya penyaluran bansos yang tepat sasaran, terutama untuk Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Dia menyebutkan masyarakat dari Desil 6, 7, hingga 10, atau yang tergolong mampu, tidak seharusnya menerima bansos. Ke depan, mereka yang tidak berhak akan dihentikan bantuannya.
“Siap-siap saja nanti akan kita hentikan bantuan pada orang-orang yang sebetulnya tidak berhak,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


