Daya Motor

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Wilayah Jamblang Kabupaten Cirebon

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Wilayah Jamblang Kabupaten Cirebon

2 pengedar sabu ditangkap polisi di Jamblang Kabupaten Cirebon.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - 2 orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi di wilayah Jamblang Kabupaten Cirebon.

2 pengedar narkoba inisial AM (43) dan TS (61) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon.

Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (7/7/2025) kira-kira pukul 21.20 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari keduanya.

BACA JUGA:Forkompimda Kota Cirebon Razia Jam Malam Pelajar dan Pekat, Terbukti Melanggar Tindak Tegas

BACA JUGA:Garam Belum Digarap Maksimal, Bappelitbangda Kabupaten Cirebon Susun Strategi Pengembangannya

Diantaranya tiga paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 2,18 gram, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA:Tingkatkan Akurasi Arah Kebijakan Pembangunan, Pemprov Jabar Gandeng BPS RI

BACA JUGA:Penyebab PSSI Belum Putuskan Menggelar Piala Indonesia Musim 2025-2026

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait