Daya Motor

Pemkab Cirebon Siap Berikan Sanksi Tegas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Setengah Juta

Pemkab Cirebon Siap Berikan Sanksi Tegas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Setengah Juta

Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman memantau langsung proses pembuangan sampah liar seberat 30 ton di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. -Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Mengganggu nilai estitika dan berpotensi menimbulkan penyakit, akhirnya Pemerintah Kabupaten Cirebon turun membersihkan sampah liar yang terletak di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, sampah seberat 30 ton berhasil diangkut.

Sejumlah elemen turut membantu pembersihan sampah, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, unsur Kecamatan Kedawung, pemerintah desa setempat dan warga.

“Hari ini semua kita turun membersihkan sampah yang berserakan atau sampah liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung,” kata Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan, Rabu 9 Juli 2025.

BACA JUGA:Kenali Dunia Perkeretaapian, KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Keliling Stasiun

BACA JUGA:Hadir 40 Kota di Indonesia, Sapa Raja Hotels Tawarkan Berbagai Jenis Akomodasi

BACA JUGA:GMC Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama, Bantu Biaya Pendidikan Anak Yatim Piatu

Soal sampah, tutur Wakil Bupati Agus sudah masuk ke tahap yang mengkhawatirkan di Kabupaten Cirebon ini.

Maka, dia pun mengimbau kepada semua pihak untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan sampah. Paling penting, berikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuangnya sembarangan.

 “Terkait dengan sampah ini, di Kabupaten Cirebon sudah mulai urgen, banyak sampah yang berserakan. Tentunya mohon kerja samanya, semua harus terlibat, bersihkan sampah-sampah di pinggir jalan,” tegasnya.

Agus juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Ka mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon supaya mulai dari hari ini, kita semua mengutamakan kebersihan.”

“Karena kebersihan sebagian dari iman. Kalau lingkungan bersih, manfaatnya untuk kita semua, bisa menjaga kesehatan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Cirebon Tembus 1,76 Juta, Didominasi Pemilih Baru

BACA JUGA:100 Persen Produksi Dalam Negeri, SLB Rubber Airbag Siap Bersaing di Mancanegara

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyebutkan bahwa pembersihan di lokasi ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan.

Namun sayangnya, perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan terus berulang.

“Hari ini kita melakukan pembersihan sampah liar di Desa Kertawinangun. Ini sebenarnya bukan pertama kali.”

“Kita pernah bersihkan bareng-bareng dulu dengan Pak Camat dan Pak Kuwu. Tapi kebiasaan masyarakat belum berubah,” ujar Iwan.

Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas. Salah satunya adalah dengan melakukan pemagaran lokasi agar tidak mudah diakses untuk membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:Logo Baru RSUD Welas Asih, KDM Jelaskan Makna Filosofinya

BACA JUGA:Pegadaian Cirebon Gelar Khitan Massal, Sebut Sebagai Langkah Emas

Bahkan, Pemkab Cirebon sedang memproses peraturan bupati (perbup) yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.

“Kita akan lakukan pemagaran. Ke depan, akan diterapkan sanksi. Dalam draf perbup disebutkan, siapapun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda sampai Rp500.000,” jelasnya.

Iwan berharap aturan tersebut bisa segera diberlakukan agar upaya penegakan hukum dalam persoalan sampah bisa lebih efektif.

“Kelihatannya memang membutuhkan upaya ekstra, upaya ini sudah mulai dilakukan untuk menertibkan masyarakat,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait