Ok
Daya Motor

Dugaan Korupsi Modus Sewa Tanah di Majalengka, 38 Saksi Jalani Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Modus Sewa Tanah di Majalengka, 38 Saksi Jalani Pemeriksaan

Kejaksaan Negeri Majalengka ketika melakukan penggeledahan di kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD).--Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Dugaan praktik pidana korupsi dengan modus sewa tanah milik Kabupaten MAJALENGKA, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah memeriksa 38 saksi.

PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Majalengka, diduga telah melakukan tindakan korupsi.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan dana sewa lahan sejak tahun 2020 hingga 2025, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,35 miliar.

Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap oknum di internal BUMD Majalengka itu telah berjalan sejak awal tahun.

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal, KDM Putuskan Tunggu Hasil Audit Bupati Kuningan

Wawan menjelaskan, dalam skema pemanfaatan aset daerah ini, PT SMU diduga menarik dana sewa dari para petani secara langsung atau melalui perantara (koordinator), namun tidak menyetorkan seluruh hasilnya ke kas daerah. 

Bahkan, pada kasus tahun 2023–2024, perusahaan tersebut diketahui masih memungut uang sewa atas tanah yang secara resmi sudah tidak lagi disewa dari pemda.

"Modusnya sangat jelas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Mereka menarik uang sewa, padahal tidak mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemda," ujar Wawan dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Rabu, 16 Juli 2025.

Puncaknya, pada tanggal 14 Juli 2025, Tim Penyidik Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di kantor PT Sindangkasih Multi Usaha.

BACA JUGA:Promo dan Event Tematik di Yogya Cirebon Junction, Banyak Voucher dan Potongan Harga

Kantor PT SMU beralamat di Jl. Raya KH Abdul Halim No. 22, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejari serta penetapan dari Pengadilan Negeri Majalengka.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita: 317 dokumen yang berkaitan dengan penyewaan tanah, 1 unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp132,6 juta.

Dengan rincian, Rp100,66 juta merupakan dana sewa tahun 2023–2024 yang seharusnya masuk ke kas daerah, Rp31,95 juta merupakan dana yang dipungut tanpa dasar hukum, karena tanah yang disewa tidak tercatat dalam perjanjian resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: