Bca
Daya Motor

Calon Tenaga Kerja di Kabupaten Cirebon Kena Pungli? Bupati Imron: Segera Laporkan

Calon Tenaga Kerja di Kabupaten Cirebon Kena Pungli? Bupati Imron: Segera Laporkan

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mewajibkan seluruh perusahaan untuk rekrutmen tenaga kerja melalui Disnaker Kabupaten Cirebon, kemarin.--Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Calon tenaga kerja di Kabupaten Cirebon, mengaku kena pungutan liar (Pungli) oleh sejumlah oknum agar bisa masuk ke sebuah perusahaan.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, menyarankan agar segera melaporkan jika menemukan praktik tersebut.

"Kalau ada yang memungut biaya, apalagi melibatkan manajemen perusahaan, segera laporkan. Kita sudah punya Satgas Anti-Premanisme," tegas Bupati Imron dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Jumat, 25 Juli 2025.

Imron bersama unsur Forkopimda, juga telah turun langsung ke lapangan untuk memantau proses rekrutmen di perusahaan-perusahaan, termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu. 

BACA JUGA:Gak Masuk Akal! Main Game Ini Cuma Modal Rebahan Dapat Saldo Dana Rp215.000 Tiap Hari!

BACA JUGA:Selamat! Nomor Kamu Terverifikasi Dapat Saldo Gratis Rp435.750 dari Link Dana Kaget Hari Ini!

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi yang meminta uang secara paksa kepada pencari kerja," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, mulai sekarang seluruh lowongan kerja (loker) wajib diumumkan dan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon.

Disnaker juga akan bekerja sama dengan kepala desa atau kuwu dan camat setempat, agar proses rekrutmen lebih transparan dan bisa melibatkan masyarakat sekitar.

"Supaya semua terbuka, dan masyarakat tidak tertipu oleh oknum," tegasnya. 

BACA JUGA:Beraudiensi dengan BKPM, Sekda Jabar: Bahas interoperabilitas akses data untuk tingkatkan investasi

BACA JUGA:Soal Kondisi Infrastruktur, Bupati Imron Targetkan 3 Tahun Jalan Mulus

Untuk itu, Bupati Cirebon mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mengumumkan dan memproses rekrutmen tenaga kerja melalui Disnaker Kabupaten Cirebon. 

Kebijakan ini, diambil menyusul maraknya praktik pungutan liar yang mengatasnamakan dirinya dalam proses penerimaan karyawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait