Ok
Daya Motor

Dalam Sepekan, Polresta Cirebon Berhasil Sita 1.126 Botol Miras dan 331 Knalpot Bising

Dalam Sepekan, Polresta Cirebon Berhasil Sita 1.126 Botol Miras dan 331 Knalpot Bising

Polisi merazia sepeda motor dengan klanpot yang cukup bising.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif melalui penindakan rutin terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising).

Sepanjang minggu ke-4 bulan Juli 2025, terhitung dari Sabtu 19 Juli hingga Jumat 25 Juli 2025, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan ratusan barang bukti dari dua pelanggaran tersebut.

Kegiatan penindakan dilakukan secara serentak oleh satuan fungsi Polresta Cirebon bersama seluruh Polsek jajaran.

Dalam kurun waktu seminggu, Petugas berhasil menyita 1.126 botol per liter miras berbagai merk yang terdiri dari miras 488 botol, Ciu 572, tuak 66 dan 331 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Kwik Kian Gie Tutup Usia, Sandiaga Uno Berduka

BACA JUGA:Inilah Jenis Anggaran yang Bakal Disuntikkan Sebagai Modal Koperasi Merah Putih, Nilainya Fantastis

BACA JUGA:Iseng-iseng Dapat Cuan! Cuma Main Game Ala Anak SD Dibayar Rp382.800 ke E-wallet dari Apk Penghasil Saldo DANA

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Minuman keras ilegal dan knalpot bising sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, termasuk aksi tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya.”

“Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan razia dan penindakan secara masif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ungkap Kapolresta.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan represif ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan, sebagai langkah preventif dalam menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan lingkungan pemukiman.

“Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal atau penggunaan knalpot yang mengganggu ketenangan lingkungan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk kolaborasi kita bersama menjaga Cirebon tetap aman dan tertib,” lanjut Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Selamat! Anda Berhasil Ditransfer Rp 854.000 Berkali-kali dari APK Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat 2025

BACA JUGA:Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Babinsa Monitoring di Kelurahan Kesepuhan Cirebon

BACA JUGA:Klaim Dana Kaget Hari Ini Lewat 3 Aplikasi Penghasil Uang Berikut, Nomor 1 Modal Geser Layar Kanan Kiri Doang!

Polresta Cirebon memastikan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Hasil ini juga menjadi bagian dari strategi preventif dalam mengelola kamtibmas yang kondusif.

Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon juga gencar melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan dampak negatif penggunaan knalpot tidak standar.

Dengan hasil penindakan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait