Masih Banyak PKL di Bima Pasca Eksekusi, Begini Syarat dari Pemkot Cirebon ke Pedagang
Suasana di kawasan olahraga Bima Kota Cirebon, Selasa, 29 Juli 2025. Masih banyak PKL pasca eksekusi. -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM — Kawasan olahraga bima terlihat berbeda setelah eksekusi lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Sejumlah lapak dan bangunan yang sebelumnya berdiri tanpa izin telah dibongkar, baik secara mandiri oleh pemiliknya maupun melalui bantuan petugas gabungan.
Pantauan di lokasi, Selasa (29/7/2025), lapak dan bangunan liar yang sebelum tampak di sejumlah sudut kawasan Bima kini sudah dibongkar.
Namun demikian, sebagian masih diperbolehkan membuka lapaknya dengan catatan harus mematuhi aturan.
BACA JUGA: UNU Cirebon dan KemenP2MI RI MoU Siapkan SDM Pekerja Migran Kompeten
BACA JUGA:Dalam Sepekan, Polresta Cirebon Berhasil Sita 1.126 Botol Miras dan 331 Knalpot Bising
Pemkot Cirebon telah membuat ketentuan bagi pedagang. PKL masih boleh berdagang secara lesehan namun tidak diperbolehkan menggunakan penutup atas (atap).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Cirebon untuk mengembalikan fungsi kawasan Bima sebagai ruang publik dan sarana olahraga masyarakat, bukan sebagai tempat berdagang.
"Saya sebagai pedagang sih terima dengan baik adanya penertiban dan pembongkaran lapak pedagang. Saya sadar ini bukan tanah saya, pemerintah minta agar jangan kumuh ya saya seneng aja," ujar Ahmad Saeri salah satu PKL kawasan olahraga Bima Kota Cirebon ditemui Radarcirebon.com, Selasa (29/7/2025).
Saeri mengatakan, lapak dagangannya hanya dibongkar setengah.
"Lapak saya ada dua, tapi belakang lapak harus dipangkas setengah dan boleh lesehan, tapi tidak boleh ada atasnya (atap), katanya menghindari kekumuhan," tuturnya.
Dia berharap agar pemerintah tetap memperbolehkan para PKL berjualan di kawasan olahraga Bima.
"Mau cari tempat di mana lagi. Kalau harus cari tempat lain ya kita mulai dari nol lagi. Jadi saya merasa gak keberatan adanya penertiban ini. Saya tetap mengikuti aturan pemerintah," harapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


