Bangunan Liar Kawasan Cagak Subang Kembali Ditertibkan oleh Satpol PP Jabar
Satpol PP Jabar penertiban bangunan liar di Jalan Cagak Kabupaten Subang.-@satpolppjabar-Instagram
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Satpol PP Jabar kembali melaksanakan penertiban sejumlah pedagang kaki lima yang kembali berjualan di pinggir jalan raya Jalur Lingkar Cagak Subang.
Sebelumnya penertiban sudah dilaksanakan di jalan milik Provinsi Jabar itu. Penertiban disaksikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bupati Subang Reynaldy, Senin 26 Mei 2025 lalu.
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan mengatakan penertiban merupakan kegiatan lanjutan untuk menjaga badan jalan raya yang sudah bersih dari bangunan liar atau PKL, sehingga tidak mengganggu fungsi lahan dan mengganggu arus lalulintas.
BACA JUGA:PKL Kawasan Bima Bongkar Lapak Sendiri Dikawal Satpol PP Kota Cirebon
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Ingin Tata Kawasan Bima, Satpol PP Kasih Ultimatum ke PKL
BACA JUGA:TEGAS! Satpol PP Majalengka Tutup Galian C di Desa Teja
"Giat simultan agenda prioritas Pemda Provinsi Jawa Barat untuk penataan kawasan Ciater Jalan Cagak, guna peningkatan ekonomi masyarakat dan pengembalian fungsi lahan," ujarnya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Penertiban dilakukan secara tegas namun humanis pada para pedagang ilegal dan pelaku usaha pengguna lahan yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami tertibkan khusus pada objek pelanggar ruang milik jalan dan yang masuk dalam kawasan PTPN," tambahnya.
BACA JUGA:Satpol PP Gelar Razia Miras di Kompleks Stadion Bima Cirebon, Ini Dia Hasilnya
BACA JUGA:Mulai Pekan Depan, Satpol PP Kota Cirebon Sosialisasikan Penertiban PKL di Jalan Sukalila Selatan
BACA JUGA:3 Warga Kejaksan Buang Sampah Sembarangan di Kesenden Sudah Diperiksa Satpol PP, Ini Hasilnya
Tulus menegaskan, penertiban dilaksanakan simultan sejak Bulan Mei lalu. Penertiban akan terus berjalan sampai dengan tercapai target kegiatan penataan.
Satpol PP Jabar juga memasang spanduk pengumuman agar PKL tidak kembali lagi di lahan yang dilarang tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

