Ok
Daya Motor

Keluarga Putri Apriyani Minta Tersangka Divonis Hukuman Terberat

Keluarga Putri Apriyani Minta Tersangka Divonis Hukuman Terberat

Pengacara Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, mendesak agar tersangka mendapatkan vonis hukuman terberat atas tindakan yang dilakukan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Bripda Alvian Maulana Sinaga yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani di INDRAMAYU, pihak keluarga meminta pelaku divonis  hukuman terberat.

Hal tersebut diungkapkan Toni RM selaku pengacara Keluarga Putri Apriyani lewat potongan video yang dibagikan.

Dikatakan Toni, pihaknya mewakili keluarga korban memberikan apresiasi kepada Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat atas keputusan cepat yang dilakukan dalam mengungkap kasus tersebut.

"Saya atas nama keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Indramayu Polda Jawa Barat atas tindakannya atau keputusannya telah menetapkan tersangka terhadap

Alvian Maulana Sinaga atas dugaan tindak pidana pembunuhan," ucap Toni dikutip RadarCirebon.Com, Sabtu 16 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pengacara Sebut Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Putri di Indramayu, Sekarang Sudah Dipecat

Dijelaskan lebih lanjut, penetapan Bripda Alvian Maulana Sinaga sebagai tersangka, sudah sesuai dengan pasal yang dijeratkan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," sambung Toni.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada institusi Polri yang sudah memberhentikan tersangka sebagai anggota polisi.

"Juga apresiasi karena sudah memberhentikan tersangka dengan tidak hormat atau PDTH," tegasnya.

Untuk selanjutnya, pihak keluarga korban meminta agar tersangka segera ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Putri Indramayu Pacaran dengan Polisi Sebelum Ditemukan Meninggal, Keluarga Merasa Curiga

Disebutkan Toni, pihaknya mendesak agar proses pengadilan kepada tersangka, dilakukan dengan cepat dengan mendapatkan vonis hukuman terberat.

Mengingat tindakan yang dilakukan tersangka kepada Putri Apriyani, sudah membuat kleinnya kehilangan anggota keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait