Menkes Luncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi, Kini Masa Berlaku STR Seumur Hidup
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin-setkab.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mempercepat proses pelayanan dan memangkas birokrasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan sistem perizinan terintegrasi berbasis digital untuk tenaga medis dan kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunasi Sadikin melalui sistem perizinan terintegrasi berbasis digital ini, data antara platform SATUSEHAT milik Kemenkes dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional, dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya kini dapat mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dengan alur yang jauh lebih sederhana.
"Dengan digitalisasi dan otomatisasi, perizinan bisa lebih cepat, transparan, auditable, dan bebas pungutan tidak resmi," kata Menkes dilansir dari Disway.id, Selasa 9 September 2025.
BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Beri Edukasi Bagi Ibu Hamil di Puskesmas Jagasatru
BACA JUGA:Turunkan Angka Kematian Bayi, Menkes Perintahkan Rumah Sakit Lakukan Ini
BACA JUGA:Hotman Paris Desak Menkes Copot Dokter Kandungan yang Tangani Irmawati
Disebutkan, ada tiga izin utama yang kini terintegrasi, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP),dan Surat Izin Praktik (SIP).
Namun, dari 3 jenis izin, ada perubahan signifikan dilakukan pada STR yang kini berlaku seumur hidup, tidak lagi perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
"STR ini kita buat sekali seumur hidup, seperti ijazah. Kalau ada tambahan kompetensi, itu dicatat sebagai pengembangan, bukan berarti mengulang registrasi," sebutnya.
Perlu diketahui, penerapan sistem yang baru ini adalah jawaban dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, satu fokusnya adalah penyederhanaan proses perizinan.
Sebelumnya, tenaga kesehatan seringkali dihadapkan pada alur birokrasi yang panjang dan berjenjang untuk mendapatkan SIP, yang kerap memakan waktu dan membuka celah untuk praktik non-prosedural.
BACA JUGA:Menkes Budi Sebut 4 Penyakit Mematikan di Indonesia, Semuanya Ada Disekitar Kita
BACA JUGA:DBD Meningkat Saat Musim Hujan, Kemenkes Sampaikan Imbauan Ini
Kini, prosesnya dipangkas secara signifikan. Data STR yang kini berlaku seumur hidup dan bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang sudah terdata di platform SATUSEHAT SDMK Kemenkes, langsung terintegrasi dengan sistem MPP Digital.
Ditargetkan, proses verifikasi hingga penerbitan SIP tidak akan memakan waktu lebih dari lima hari kerja.
"Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap daerah punya aplikasi yang berbeda-beda. Dengan MPP Digital, semua terintegrasi dalam satu pintu," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


