Selegram Cirebon Ini Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Silver Antam
Pengusaha oleh-oleh Cirebon bersama para pengacara melaporkan seorang selebgram asal Cirebon ke Polsek Seltim Polres Cirebon Kota. -Dokumen Pribadi -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang pengusaha Toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara No 12-14 RT 01 RW 03 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon menjadi korban dugaan tindak penipuan.
Diduga, tindakan penipuan tersebut dilakukan oleh seorang selegram Cirebon inisial IS.
Dugaan penipuan ini terkait jual beli logam mulia Silver Antham (Perak Antham) sebanyak 2 Kilogram.
Yunitawati Atmadjaja di damping oleh kuasa hukumnya yakni Sokoburi dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon mengatakan, kasus tersebut bermula saat kliennya melihat unggahan story di platform media sosial (medsos) Instagram milik IS.
BACA JUGA:Cegah Penipuan di Ruang Digital, Indosat Hadirkan Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam, Nih Penjelasannya
Rupanya, IS memposting jual beli logam mulia Silver Antam (Perak Antam). Korban Yunitawati pun tertarik dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatAspp dengan IS untuk menanyakan dan memastikan ketersediaan barang tersebut.
Selanjutnya, menurut pengakuan korban, IS menyampaikan barang tersebut yaitu berupa logam mulia Silver Antham (Perak Antham) tersedia dalam jumlah banyak (ready stock).
Kemudian, Yunitawati alias korban melakukan pemesanan logam mulia Silver Antham (Perak Antham) sebanyak 2 KG dengan harga Rp 67.500.000 dan melakukan transfer pada tanggal 29 April 2025 kepada rekening pribadi milik IS untuk pembelian barang tersebut.
Namun, barang yang dibeli oleh Yunitawati tidak kunjung datang, setelah menunggu sebulan atau pada 28 Mei 2025, IS hanya mengirimkan 500 gram tanpa melakukan pemberitahuan kepada Yunitawati bahwa barang yang dikirim hanya 500 gram.
Yunitawati pun baru mengetahui barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan setelah barang dibuka.
Langkah berikutnya, Yunitawati bertanya kepada IS, kemudian dijawab oleh IS bahwa sisa barang sebanyak 1,5 kilogram sedang dalam proses pengiriman dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon, namun hingga saat ini barang tersebut tidak pernah dikirimkan oleh IS," ujar Sokoburi, Senin 15 September 2025.
BACA JUGA:Nomor 1 Bisa Sedot Uang Kamu, Ini 3 Jenis Modus Penipuan Saldo Dana Gratis yang Wajib Kamu Ketahui!
Akhir Agustus 2025 kemarin, upaya klarifikasi dan mediasi sempat dilakukan secara langsung oleh Yunitawati dan suaminya dengan mendatangi tempat usaha IS yang berlokasi di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut, IS Kembali menyampaikan, barang sudah dikirim dan akan tiba pada tanggal 31 Agustus 2025, Namun, Yunitawati harus kembali menelan pil pahit karena barang yang dijanjikan tidak pernah kunjung datang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

