Daya Motor

e-Voting Akan Berlaku di Pilkades Jabar, KDM Telah Keluarkan Surat Edarannya

e-Voting Akan Berlaku di Pilkades Jabar, KDM Telah Keluarkan Surat Edarannya

Penerapan e-voting dalam Pilkades serentak di Jabar.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia, pemilihan kepala desa (Pilkades) di Jawa Barat (Jabar) akan dilakukan secara digital atau e-voting.

Penerapan e-voting dalam Pilkades tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 143/ PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar yang berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan e-voting dalam Pilkades .

"SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital atau e-voting," ujar Dedi Mulyadi, Senin 22 September 2025.

BACA JUGA:Inovatif, Kabupaten Indramayu Akan Terapkan Sistem e-Voting dalam Pilkades 2025

BACA JUGA:KEREN, Siswa SMKN 1 Jamblang Pilih Ketua OSIS secara E-Voting

Kemudian, SE itu juga mengatur administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, serta pelatihan dan simulasi.

"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia," ungkap gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Agar e-voting dalam Pilkades ini berhasil, selain infrastruktur internet yang merata di desa, diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat desa.

"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," tegasnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Pemilu 2024 Bukan e-Voting

BACA JUGA:Pilkada Disarankan lewat E-Voting

Dalam SE, Gubernur menyoal masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir tahun 2026. Kemudian jika hanya ada satu pasang calon sebagai peserta, maka desa itu harus menunggu peraturan lanjutan dari Kemendagri.

"Kabupaten di Jabar dan Kota Banjar yang telah melaksanakan Pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait