15 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon Dibebaskan
Pemerintah cabut laporan, 15 tersangka perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dibebaskan.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi mencabut laporan kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Keputusan ini merupakan bagian dari pendekatan restorative justice terhadap 15 tersangka yang telah diamankan polisi.
Bupati Cirebon, H Imron, mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kritik terhadap pemerintahan secara terbuka tanpa melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Cirebon memaafkan pelaku yang melakukan pengrusakan dan penjarahan,” ujar Imron.
BACA JUGA:Atlet Profesional Ini Menilai Olahraga Padel Bisa Berkembang di Cirebon
BACA JUGA:5 Wisata di Jawa Barat yang Dibalut Kisah Legenda, Salah Satunya di Cirebon!
Imron juga menegaskan 15 pelaku yang terlibat penjarahan, pihaknya akan menempuh pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk dengan mencabut laporan yang telah masuk ke pihak kepolisian.
"Intinya kejadian yang kemarin menjadi pelajaran dan jangan diulangi lagi," ucapnya.
Semenatara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyampaikan bahwa proses penyelesaian hukum terhadap peristiwa pengrusakan dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Cirebon telah mulai ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice.
Dari total 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 13 di antaranya merupakan anak di bawah umur dan telah diproses melalui mekanisme tersebut.
BACA JUGA:Selamatkan 200 Kucing Terlantar, Tania Harap Pemilik Hewan Peliharaan Lebih Bertanggung Jawab
“Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta untuk dilakukan Restorative Justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti pengrusakan dan penjarahan tidak boleh terulang kembali dalam bentuk apapun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


