Ok
Daya Motor

BKAD Luncurkan Inovasi Digital OSS SIDA KATON, Berikut Manfaatnya

BKAD Luncurkan Inovasi Digital OSS SIDA KATON, Berikut Manfaatnya

Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana SIP MAk membangun inovasi digital OSS SIDA KATON.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon meluncurkan inovasi baru dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik. 

Nama inovasi dari BKAD tersebut yakni, One Stop System Rekonsiliasi Daerah Kabupaten Cirebon (OSS SIDA KATON).

Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana SIP MAk menjelaskan, sistem digital yang dirancang bagian dari aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), guna memangkas proses manual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah

BACA JUGA:Gara-gara 3 SKPD Ini, Laporan Keuangan Pemkab Kuningan Raih Opini WDP

BACA JUGA:Laporan Keuangan Rumah Zakat Raih WTP 18 Kali Berturut-Turut

BACA JUGA:Bupati Imron Berharap Kembali Raih WTP, Serahkan Laporan Keuangan Pemda Tahun 2023 pada BPK

Menurutnya, setiap bulan, seluruh SKPD, termasuk kecamatan, datang ke BKAD untuk melakukan rekonsiliasi keuangan, mulai dari pendapatan, belanja, aset, hingga akuntansi. 

"Selama ini, proses tersebut memakan waktu, biaya, dan kurang efisien. OSS SIDA KATON ini sebagai jawaban atas kebutuhan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah," kata Yuyun di ruang kerjanya, Senin 29 September 2025.

Melalui sistem ini, lanjut Yuyun, proses rekonsiliasi kini bisa dilakukan secara online, tanpa perlu tatap muka langsung di kantor BKAD. 

Petugas dari setiap SKPD cukup masuk ke sistem menggunakan akun resmi masing-masing, mengunggah data, dan melakukan validasi menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), tanpa perlu tatap muka.

BACA JUGA:Bupati Imron Serahkan Langsung Laporan Keuangan 2023 ke BPK: Semoga Kembali WTP

BACA JUGA:FEB UGJ Pengabdian Masyarakat Gandeng FEB Widyatama Menggelar Workshop Penyusunan Laporan Keuangan

BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi UU Pemilu dan Pilkada, Syarat Capres Hingga Cakada Lulusan SMA Masih Berlaku

"Semua aktivitas tercatat secara otomatis, sehingga pimpinan SKPD maupun BKAD dapat memantau progres setiap bulan secara real time," ungkapntya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait