Aliran Dana Kasus Gedung Setda Cirebon Terungkap, Kejaksaan Kantongi Bukti
Gedung Setda Kota Cirebon.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terungkap.
Disebutkan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mengantongi bukti kemana saja dana mengalir.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Kejari Kota Cirebon telah mengantongi bukti berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi. Slamet mengungkapkan, bahwa saat ini tim penyidik terus berupaya melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Edo – Farida Dipertemukan di Bandung oleh KDM, Bagaimana Kelanjutan Polemik Dana Kampanye
Namun demikian, Slamet membenarkan bahwa penyidik telah memiliki data dari laporan PPATK.
“Jadi hasil PPATK sudah ada. Tapi karena itu materi penyidikan, belum bisa kami sampaikan ke media,” ungkapnya dilansir dari Harian Radar Cirebon.
Lebih lanjut Slamet mengatakan, bahwa penyidik saat ini tengah mengkaji rangkaian dari perbuatan melawan hukum para tersangka.
“Siapa saja yang harus bertanggung jawab, itu masih terus didalami. Jadi proses penyidikan terus berjalan. Semua alat bukti kita kumpulkan supaya penyidikan semakin terang, termasuk alat bukti dari PPATK, ahli konstruksi, dan auditor BPK,” jelasnya.
BACA JUGA:Efek Dana Transfer Daerah Berkurang, Saatnya Pemprov Jabar Kencangkan Ikat Pinggang
BACA JUGA:Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Walikota Sampaikan Pesan Mendalam untuk Rakyat Cirebon
“Kita lagi mengumpulkan alat bukti, karena untuk penentuan tersangka (tersangka baru, red) mesti ada dua alat bukti. Termasuk hasil laporan PPATK kita lihat alur dana yang terkait Gedung Setda. Tapi yang jelas ke mana aliran dananya sudah ada laporan dari PPATK,” imbuh Slamet.
Namun demikian, Slamet juga mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada rekening yang dibekukan.
Di sisi lain, Kejari juga tengah memproses pemberkasan terhadap 7 orang tersangka. Setelah itu akan dinaikan ke tahap penuntutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

