Dishub ke Pasar Jagasatru, Parkir Liar Ditertibkan
Petugas Dishub Kota Cirebon memberikan imbauan kepada masyarakat terhadap parkir liar di Pasar Jagasatru, Rabu (1/10/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Banyaknya keluhan masyarakat terkait pungutan tarif parkir di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah di Pasar Jagasatru, disikapi serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.
Rabu (1/10/2025), Dishub Kota Cirebon melakukan razia di area parkir Pasar Jagasatru.
Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan kepada Radarcriebon.com mengaku prihatin masih menyampaikan keprihatinannya masih adanya praktik parkir liar di Pasar Jagasatru.
"Kami bukan tidak bergerak atau tidak melihat kondisi seperti ini. Kami tetap kerap melakukan penertiban dan upaya agar parkir berjalan tertib. Hari ini kami melakukan razia terhadap parkir liar," ucapnya, Rabu (1/10/2025).
Andi juga menegaskan bahwa tarif parkir yang dikenakan oleh para oknum tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Bahkan, beberapa di antaranya bukan merupakan petugas parkir resmi dari Dishub Kota Cirebon. Yang lebih parah, orang yang memungut parkir itu bukan petugas resmi dari kami," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, menurut Andi, Dishub Kota Cirebon telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban gabungan di lokasi-lokasi yang rawan pungli, termasuk Pasar Jagasatru.
"Kami sudah meminta bantuan dari kepolisian. Ke depan kami akan turun bersama untuk melakukan penertiban lebih tegas," ucapnya.
BACA JUGA:BEM IPB Cirebon Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna
BACA JUGA:Gebyar Jalan Sehat Warnai Peringatan Haornas 2025 di Kabupaten Cirebon
Selain itu, lanjut Kadishub, Dishub Kota Cirebon juga akan kembali menegakkan aturan parkir satu sisi di kawasan Pasar Jagasatru guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sana.
"Parkir di Jagasatru hanya boleh di satu sisi, tidak dua sisi. Ini penting karena sering terjadi kemacetan, yang membuat tidak nyaman bagi warga Cirebon maupun pengunjung dari luar kota yang berbelanja di sana," tuturnya.
Dishub Kota Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik parkir liar serta melaporkan jika menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


