Daya Motor

Agar Iklim Investasi di Cirebon Timur Sehat, Harus Bebas dari Praktik Monopoli Lahan

Agar Iklim Investasi di Cirebon Timur Sehat, Harus Bebas dari Praktik Monopoli Lahan

Aktivis Cirebon Timur, R Hamzaiya Shum. -ist-

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – Wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur saat ini menjadi primadona untuk investasi. Hal ini ditandai dengan berdirinya pabrik-pabrik yang berasal dari Jabodetabek.

Tidak hanya itu, industri properti pun kini mulai menjamur sebagai jawaban atas kebutuhan pekerja akan hunian yang tak jauh dari tempat mereka bekerja.

Tapi, iklim investasi yang sedang tune in, ini harus dibarengi dengan regulasi yang jelas. Agar, menghasilkan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan minat investor kepada Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, dilapangan kerap ditemukan praktik monopoli lahan, baik untuk kebutuhan industri properti maupun manufaktur. Jika kondisi ini dibiarkan, maka investasi pun akan terhambat.

BACA JUGA:Pabrik Koper China Investasi di Indramayu, Target Serap 20 Ribu Tenaga Kerja

BACA JUGA:Makin Keren, Water Dispenser Terbaru Kels Dilengkapi Ice Maker

Oleh sebab itu, Cirebon Timur, R Hamzaiya SHum meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon yang turun karena memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung untuk menjaga iklim investasi yang sehat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah diwajibkan memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan bagi penanam modal,” katanya.

Sebab, sangat disayangkan apabila terjadi persaingan yang tidak sehat antarperusahaan, karena bisa merusak citra daerah dan kondusifitas daerah.

Salah satu persaingan yang tidak sehat adalah monopoli lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Potensi besar kawasan Cirebon Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru Jawa Barat kini terancam jika praktik monopoli lahan dibiarkan," ucapnya.

Dia menegaskan, praktik monopoli lahan oleh perusahaan besar bukan hanya masalah etika bisnis, tetapi juga pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.

BACA JUGA:Satgas MBG di Kuningan Dipimpin Pj Sekda, Bupati Dian Sebut Investasi Jangka Panjang

BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Raup Investasi Rp2,2 Triliun sampai Agustus 2025, Mayoritas Industri Alas Kaki

“Investasi di Cirebon Timur tidak boleh dihalang-halangi oleh kepentingan pribadi atau kepentingan korporasi,” ujarnya.

Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menegaskan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam penyelenggaraan penanaman modal, sedangkan Pasal 4 ayat (2) menjamin perlakuan yang sama bagi semua investor.

Dengan dasar hukum itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon harus berani turun tangan. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan membiarkan atau bahkan terjebak dalam permainan kepentingan tertentu.

"Setiap tindakan yang menghambat investasi sah bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata."

"Jika ada intimidasi, pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan, unsur pidana pun dapat terpenuhi,” tegas Hamzaiya.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon harus memperketat pengawasan perizinan dan tata ruang.

BACA JUGA:Banyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Investasi di Jawa Tengah

Hamzaiya juga menyarankan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan praktik monopoli lahan yang merugikan iklim investasi dengan membentuk Pokja Pengawasan Investasi.

“Negara telah menyediakan payung hukum yang jelas. Tinggal kemauan politik dan keberanian aparat untuk memastikan aturan itu berjalan."

"Jangan sampai kepentingan pribadi atau kepentingan korporasi lebih besar daripada kepentingan publik. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi di daerahnya sendiri,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait