Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, KDM Siapkan Sanksi Bagi Penunggak
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir pada Selasa 30 September 2025 kemarin.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan kembali digelar.
Oleh karena itu, per 1 Oktober 2025 pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula," kata Dedi Mulyadi.
BACA JUGA:Proyek Jalan Kabupaten Cirebon Terganjal Alokasi Pajak Kendaraan, Anggota Dewan Sentil Pemprov Jabar
BACA JUGA:MANTAP! Sesuai Arahan KDM, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang
BACA JUGA:Relaksasi Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga September, Begini Langkah Bapenda Jabar
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Jabar yang telah memanfaatkan program tersebut dan taat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, dana hasil pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukungnya.
"Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum)," tuturnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan menyiapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
BACA JUGA:Samsat Keliling, Berikan Kemudahan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre Lama
"Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan," ungkapnya.
Ia menambahkan, kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga Jabar. Karena itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai aturan.
"Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


