Ok
Daya Motor

Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Minta Maaf, BKPSDM Cirebon Tak Terima

Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Minta Maaf, BKPSDM Cirebon Tak Terima

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP bersama Kepala BKPSDM Ade Nugroho SSTP MSi menegaskan akan menuntaskan kasus oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswinya.-Samsul Huda-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMOknum guru terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 9 orang muridnya telah meminta maaf.

Namun demikian, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon tidak menerima begitu saja.

BKPSDM Kabupaten Cirebon terus berupaya menuntaskan kasus ini. 

Laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pun terus didalami.

BACA JUGA:Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Azis Diperiksa Dokter Pribadi di Rutan

BACA JUGA:Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now

Peristiwa ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Pelakunya oknum guru di sekolah tersebut. Sedangkan korbannya, sembilan orang siswa

Dijelaskan oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, kepala sekolah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain itu Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Weru juga dipanggil. “Pemanggilan sudah kami lakukan, keterangan juga sudah kami dapatkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Dari Gear Ultima Hingga Mio M3, Inspirasi Modifikasi Yamaha Hadir di Knalpodcast Modiftalk IMOS 2025

“Namun untuk tindak lanjut, kami masih menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi dari atasan langsung maupun Dinas Pendidikan. Tahapannya memang 14 hari kerja, dua kali pemanggilan, masing-masing tujuh hari. Setelah BAP selesai, barulah diserahkan ke BKPSDM,” imbuh Meilan.

Menurut Meilan, pihaknya akan segera menggelar rapat adhoc untuk menentukan langkah berikutnya setelah BAP diterima. 

Namun hingga kini, BKPSDM juga masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian mengenai proses hukum yang berjalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait