Daya Motor

Guru Cabul di Cirebon Diberhentikan Sementara, Terancam Dipecat

Guru Cabul di Cirebon Diberhentikan Sementara, Terancam Dipecat

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP memastikan sudah memberhentikan sementara oknum guru SD yang diduga pelaku pelecehan seksual.-Samsul Huda-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMGuru SD inisial W di Kabupaten Cirebon yang tega berbuat cabur kepada sejumlah muridnya, sudah diberhentikan sementara.

Guru SD Negeri di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, itu pun terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara alias ASN.

Dijelaskan oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, surat pemberhentian sementara sudah disampaikan kepada Bupati.

“Surat pemberhentian sementara sudah kami ajukan ke bupati. Status tersangka yang bersangkutan menjadi dasar kami mengambil langkah ini,” jeas Meilan, dilansir dari Harian Radar Cirebon Senin, (13/10/2025).

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Kuningan, Atang Lupa Matikan Tungku

BACA JUGA:Petugas Temukan Benda Terlarang saat Razia Gabungan di Lapas Kuningan

Meilan menambahkan, saat ini W masih berhak menerima sebagian gajinya sebagai ASN sebesar 75 persen. 

Sementara itu, selain berprofesi sebagai guru dan ASN, W juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. 

Nah, dengan status hukum yang dihadapinya sekarang, W terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. 

Dengan demikian, Guru SD Cabul di Kabupaten Cirebon ini terancam dipecat sebagai ASN. Sebab, perbuatannya termasuk pelanggaran berat.

BACA JUGA:7 Kebudayaan Cirebon Terdaftar Sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2025, Termasuk Tahu Gejrot

“Untuk pelanggaran berat, proses PTDH harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi i-Mutasi. Ini berbeda dengan pelanggaran ringan,” jelas Meilan.

Menurut Meilan, status sebagai tersangka sudah jadi dasar yang cukup untuk memproses sanksi tanpa perlu menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Pendidikan. 

Namun, BKPSDM tetap meminta Disdik menyelesaikan BAP dalam waktu tujuh hari kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: